MEDAN — Meski telah memicu polemik dan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, arena yang diduga kuat sebagai lokasi perjudian sabung ayam yang dikelola oleh pria berinisial 'E' alias Entong di kawasan Mabar Hilir, Medan Deli, dikabarkan kembali buka pada hari ini. Beredarnya kabar mengenai terus berjalannya aktivitas yang meresahkan ini seolah menjadi ujian terbuka bagi marwah, wibawa, dan ketegasan aparat kepolisian, khususnya jajaran Polres Pelabuhan Belawan.
Berdasarkan ragam informasi yang beredar di tengah warga setempat hari ini, area yang sebelumnya dikeluhkan tersebut dikabarkan kembali menunjukkan geliat aktivitas. Jika kabar ini terkonfirmasi, dugaan praktik sabung ayam yang berlangsung secara leluasa tersebut menjadi sebuah ironi di tengah absennya kehadiran aparat keamanan untuk melakukan penertiban.
Kabar yang beredar luas ini kian mempertebal tanda tanya di benak publik: sejauh mana hukum benar-benar hadir dan ditegakkan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan?
Kabar beroperasinya arena 'Entong' hari ini secara tidak langsung memunculkan kesan bahwa pengelola seolah tak tersentuh hukum, sementara aparat kepolisian terkesan lamban—jika tidak ingin disebut melakukan pembiaran. Menyikapi situasi terkini, desakan publik pun kian menguat. Masyarakat Mabar Hilir kini tidak lagi sekadar berbisik, melainkan secara terbuka menagih janji implementasi program 'Polri Presisi' yang mengedepankan tindakan responsif, berkeadilan, dan transparan.
"Kabar bahwa hari ini arena tersebut disinyalir masih bisa beroperasi dengan bebas adalah tamparan keras bagi wibawa penegak hukum. Masyarakat kini berdiri sebagai saksi, menunggu dan melihat, apakah Polres Pelabuhan Belawan memiliki ketegasan untuk turun ke lokasi, memverifikasi kabar tersebut, dan menutup paksa jika terbukti ada pelanggaran, atau justru membiarkan spekulasi negatif publik semakin liar," ujar seorang tokoh pemuda dan pemerhati sosial di Medan Utara yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap bentuk aktivitas yang diduga melanggar Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang perjudian harus ditindak tanpa pandang bulu, apalagi jika aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sayangnya, harapan masyarakat akan keterbukaan informasi justru menemui jalan buntu. Sikap pasif dari para petinggi Polres Pelabuhan Belawan nyatanya bukan sekadar isapan jempol, melainkan terkesan KOMPAK BUNGKAM! Upaya redaksi untuk meminta klarifikasi demi memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides) bertepuk sebelah tangan.
Pesan konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi melalui WhatsApp kepada Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Dedy Dharma, S.H., ke nomor +62 812-8576-xxxx sama sekali tidak mendapat respons. Setali tiga uang, upaya konfirmasi serupa yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., melalui nomor +62 813-6127-xxxx juga diabaikan. Hingga berita ini diterbitkan, kedua pejabat utama di lingkungan Polres Pelabuhan Belawan tersebut tidak bersedia membalas konfirmasi dari redaksi.
Bola panas kini sepenuhnya berada di tangan Kapolres Pelabuhan Belawan. Ketegasan aparat untuk segera merespons informasi bahwa lokasi tersebut dikabarkan buka hari ini, memverifikasi temuan di lapangan, serta menindak tegas oknum-oknum pengelola arena ilegal kini sangat dinantikan.
Publik masih menaruh asa, berharap kebungkaman aparat selama ini bukanlah bentuk pengabaian, melainkan bagian dari taktik untuk sebuah penindakan tegas berskala besar. Warga Mabar Hilir menunggu: akankah hukum segera ditegakkan, atau arena dugaan sabung ayam ini dibiarkan terus beroperasi menantang wibawa negara? (Tim)
