KODE ETIK REDAKSI
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dalam menjalankan tugas jurnalistik dan investigasi, seluruh jajaran redaksi dan wartawan GoMerhat.business berpegang teguh pada independensi, profesionalisme, serta mematuhi rumusan Kode Etik Jurnalistik berikut ini:
1 Independen, Akurat, dan Berimbang
Wartawan GoMerhat.business bersikap independen dalam menghasilkan berita yang faktual, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Kami selalu mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan golongan atau pribadi.
2 Profesionalisme Menghimpun Informasi
Wartawan GoMerhat.business menempuh cara-cara yang profesional, etis, dan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam proses peliputan, pengumpulan fakta, dokumen, maupun gambar di lapangan.
3 Uji Informasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Wartawan GoMerhat.business disiplin melakukan pengujian informasi (check and recheck), memberikan ruang bagi keberimbangan berita, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta taat asas praduga tak bersalah.
4 Menolak Berita Bohong dan Fitnah
Wartawan GoMerhat.business pantang menyiarkan berita bohong (hoaks), fitnah, ujaran kebencian, sadis, maupun materi cabul yang dapat merusak tatanan dan ketenteraman masyarakat.
5 Hak Tolak dan Perlindungan Narasumber
GoMerhat.business memegang teguh hak tolak untuk melindungi identitas serta keberadaan narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya demi alasan keamanan. Kami juga wajib melindungi identitas korban kejahatan asusila dan pelaku kejahatan anak di bawah umur.
6 Menolak Suap dan Gratifikasi
Wartawan GoMerhat.business dilarang keras menyalahgunakan profesinya untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, serta secara tegas menolak segala bentuk suap (amplop) yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
7 Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers, GoMerhat.business wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional guna meluruskan kekeliruan, ketidakakuratan, atau informasi yang menyudutkan pihak tertentu.