www.gomerhat.business
BREAKING NEWS
Sedang memuat berita terbaru...
BANNER IKLAN HEADER (900x120)

Tanda Tanya Aparat: Mengapa Sindikat Togel 'Jackson Situmorang' kaki tangan 'Aseng Kayu' di Tanjung Morawa Seolah Tak Tersentuh?

Author
REDAKSI - Jurnalisme Siber
Juli 20, 2026 WIB


DELI SERDANG
— Penelusuran terkait dugaan peredaran judi toto gelap (togel) yang disinyalir dikendalikan oleh jaringan 'Jackson Situmorang' di Tanjung Morawa, Deli Serdang, kini memasuki eskalasi yang memprihatinkan. Perhatian publik tidak lagi sekadar tertuju pada masifnya praktik ilegal tersebut di lapangan, melainkan menyoroti indikasi keterlibatan pemodal besar bersandi 'Aseng Kayu' dan kebisuan institusional dari jajaran penegak hukum di Sumatera Utara.

Di tengah absennya klarifikasi dari otoritas terkait, keluhan dan permohonan keadilan dari masyarakat kalangan bawah semakin menguat. Publik menaruh harapan besar agar aparat segera bertindak tegas mengusut dan menangkap 'Jackson Situmorang' beserta seluruh elemen jaringan yang diduga kuat menjadi kepanjangan tangan sindikat 'Aseng Kayu'.

Tembok Kedap Suara Keterbukaan Informasi

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers mengemban amanat untuk menyajikan berita yang berimbang (cover both sides). Namun, upaya Redaksi untuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak kepolisian justru membentur tembok kedap suara. Hingga berita ini diterbitkan, sederet pucuk pimpinan yang memegang otoritas keamanan dan penegakan hukum di wilayah tersebut belum bersedia memberikan balasan atau konfirmasi resmi kepada redaksi.

Berikut adalah daftar pejabat kepolisian yang telah dihubungi guna keperluan klarifikasi jurnalistik, namun memilih bungkam:

  • Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. (Kapolda Sumatera Utara)

  • Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M. (Dirreskrimum Polda Sumut)

  • Kompol Jama Kita Purba, S.H., M.H. (Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut)

  • Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K. (Kapolresta Deli Serdang)

  • Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H. (Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang)

  • Iptu Binnes Saragih, S.H. (Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Deli Serdang)

  • AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. (Kapolsek Tanjung Morawa)

  • Iptu Hotman Barus, S.H. (Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa)

Sikap diam berjamaah ini memunculkan anomali dalam penegakan hukum. Ketiadaan respons justru mempertebal spekulasi publik mengenai alasan di balik tak tersentuhnya episentrum dugaan perjudian di kawasan Warkop Angga, Desa Naga Timbul, hingga Perumnas Tanjung Morawa. Preseden terburuk dari matinya asas keterbukaan informasi ini adalah tindakan oknum Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang secara sadar memblokir nomor kontak jurnalis saat dimintai konfirmasi—sebuah langkah yang mencederai semangat kebebasan pers dan transparansi Polri.

Darurat Ekonomi Akar Rumput di Tengah Keputusasaan

Perjudian ilegal tidak pernah menjadi kejahatan tanpa korban (victimless crime). Praktik ini merupakan parasit yang secara sistematis menggerus ketahanan ekonomi keluarga prasejahtera. Jerit tangis dan keputusasaan masyarakat kecil pecah ketika pendapatan harian yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pokok—seperti beras dan biaya pendidikan anak—justru tersedot habis ke dalam mesin perputaran sindikat togel.

Ketika institusi di tingkat daerah terkesan lamban atau enggan menyentuh akar kejahatan yang memiskinkan warganya, rasa keadilan masyarakat terkoyak. Penutupan akses komunikasi oleh aparat bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, melainkan cerminan memudaranya empati terhadap penderitaan rakyat akar rumput yang perlahan hancur oleh cengkeraman sindikat ilegal.

Desakan Intervensi Terpusat dari Mabes Polri

Melihat besarnya dugaan perputaran dana dan luasnya jangkauan operasional jaringan ini, penanganan di tingkat daerah dinilai sudah kehilangan efektivitasnya. Demi menjaga muruah hukum agar tegak tanpa tebang pilih dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), desakan agar Markas Besar (Mabes) Polri mengambil alih perkara ini semakin tak terbendung.

Pakar hukum dan publik menuntut tiga langkah strategis dari Mabes Polri:

  • Gelar Operasi Bareskrim Polri: Mabes Polri didesak segera mengambil alih penyelidikan untuk memetakan dan memutus rantai komando, mulai dari terduga koordinator lapangan ('Jackson Situmorang') hingga ke aktor intelektual dan pemodal utama ('Aseng Kayu').

  • Audit Etik oleh Propam: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri perlu mengevaluasi kebungkaman terstruktur dan potensi pembiaran (omission) oleh jajaran Polresta Deli Serdang dan Polda Sumut demi menjaga integritas institusi.

  • Pelibatan PPATK: Sinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mutlak diperlukan untuk melacak aliran dana mencurigakan yang berpotensi mengungkap kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik sindikat ini.

Kini, pertaruhan kredibilitas penegakan hukum berada di tangan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Sikap tegas dari Trunojoyo sangat dinantikan untuk membuktikan bahwa jargon "Presisi" bukanlah sekadar retorika, dan bahwa tidak ada entitas apa pun—termasuk sindikat 'Aseng Kayu'—yang memiliki kekebalan hukum di Republik ini. Masyarakat menanti keadilan substantif yang memulihkan harapan, bukan sekadar kebisuan tanpa akhir.